BUOL-Aktifitas Penambagan Liar Tanpa Izin(Peti) di Hulu Sungai Desa Kokobuka Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol Sukawesi Tengah tepatnya di Sungai Malinde.
Aktifitas ini di duga ada keterlibatan seorang Oknum ASN yang ada di pemerintah kamupaten Buol bahkan di duga menjadi pemodal serta sebagai penambang di lokasi tersebut dengan menggunakan alat berat jenis eskavator
Dilansir dari Detik1.com Dari hasil penulusuran Senin 13 Januari 2025 seorang aparatur sipil negara (ASN) disalah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerinta daerah kabupaten Buol diduga menjadi pemodal dan sekaligus pelaku Penambang dari aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang diduga masuk di areal Hutan HGU dan IUP PT Sonokeling di Desa Kokobuka kecamat tiloan kabupaten Buol
Diduga pemodal Aktivitas PETI itu Berinisial IK alamat kelurahan Leok 2 kecamatan Biau Kabupaten Buol dan bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buol.Dan seorang lagi berinisial haji N pengusaha berasal dari pantai barat Kabupaten Donggala. Kedua pelaku Penambang liar atau PETI itu diduga masuk melalui Jalur Wakil Ketua BPD desa tersebut inisiak J alias U diketahui sebagai penunjuk jalan menuju lokasi PETI itu
Menyikapi maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kembali beroperasi di beberapa titik dalam kawasan HGU dan IUP PT Sonokeling dengan PETI Sungai tabong di kecamatan Tiloan kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah membuat perwakilan Anti Korupsi Pejuang Empat lima Sulteng mendorong penegak hukum khususnya jajaran Polda Sulteng menindak tegas dengan melakukan penegakan hukum terhadap semua yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal itu
Kami mendorong Polda Sulteng mengusut pelaku utama dari aktivitas PETI tersebut. Aktor Intelektual , Beking, pemodal, , dan aktor aktor dilingkar bisnis BBM subsidi dan alat berat yang mendukung aktivitas PETI disungai tabong dengan PETI di hutan Plasma HGU dan IUP PT Sonokeling harus di mintai pertanggung jawaban secara hukum .jangan sampai pelaku kejahatan lingkungan lebih kuat dari negara, " Ungkap Perwakolan LAKI.P.45 Sulteng Senin 13 Januari 2025
Kepala Desa kokobuka angkat bicara melalui Via Telpon WhatsApp Dirinya tidak terlibat sama sekali dalam penambangan aktivitas ilegal PETI dia hanya mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa Izin itu masuk dalam kawasan Hutan HGU dan IUP PT Sonokeling .
Saya pernah didatangi dikediama oleh Irwan Kerompot dengan didampingi Jufri alias Uping yang menjabat sebagai Wakil ketua BPD. Kedatangan mereka meminta doa restu namun saya tidak mengijinkan, " Jelasnya .
Saya tidak pernah menyuruh mereka berdua melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dan begitu juga dengan haji Nur . Saya hanya menyampaikan silahkan pamitan dengan instansi terkait Pemerinta daerah Kabupaten Buol jika pemerintah daerah mengijinkan berati kalian bisa mengelola di wilayah tersebut.
Adanya pertambangan emas Ilegal PETI dilokasi plasma masyarakat yang masuk HGU dan IUP PT Sonokeling saya selaku kepala desa akan mengambil tindakan dalam hal ini bersinergi bersama pemerintah daerah dengan APH menindak pelaku tambang tanpa izin, "Ungkap Kades Jum'at 10 Januari 2025***
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|