Amran Batalipu Bukan Bebas Bersyarat Tapi Bebas Murni, Ini Penjelasan Balapas Kelas II Palu

    Amran Batalipu Bukan Bebas Bersyarat Tapi Bebas Murni, Ini Penjelasan Balapas Kelas II Palu

    BUOL-Kepala Balai Lembaga Pemasyarakatan (Balapas)  kelas 2 Palu melalui kepala bidang pembinaan klien dewasa, Surya Putra dalam konferensi pers Rabu (25/5-2022), menyampaikan penegasan bahwa Amran Batalipu telah dinyatakan  bebas murni.

    Lanjut Surya, hal ini sebagaimana surat lepas dari Bapas Sukamiskin Nomor: W11.PAS1.PK .01.01.02-2635, tertanggal 28 Maret 2022 bahwa beliau bebas murni, "sebut Surya.

    "Berdasarkan konfirmasi  pihak Lapas Palu ke Balapas Sukamiskin, benar Amran Batalipu telah dinyatakan bebas  murni  karena masa pidananya telah selesai dijalankan setelah mendapatkan SK pencabutan  dan perbaikan serta  pemberian remisi Nomor: PAS 31 - PK 0504  tahun 2022 tanggal 28 Maret 2022, "tambah Surya

    Terkait pernyataan yang disampaikan oleh pengacara Pemda Buol, yang menyatakan Amran Batalipu masih berstatus Bebas bersyarat Surya putra  menegaskan  "itu  tidak benar."

    Menyikapi  pernyataan pengacara Pemda Buol, Andri Wawan, S.H, Surya putra mengatakan pihaknya akan melakukan somasi, terkait langka hukum yang akan ditempuh pihaknya masih akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan  bersama divisi hukum.

    "Somasi  pasti akan kami lakukan  mengingat institusi kami tergiring ke rana  yang bukan wilayah kami, 'Pungkas Surya Putra.

    Sementara itu pengacara Pemda Buol diminta tanggapannya terkait bantahan Kabid Pembinaan dewasa Balapas Kelas II Palu Surya Putra,   Andre Wawan selaku pengacara Pemda Buol dihubungi media ini Via Telvon dan chat Whatcapp tidak memberikan balasan sehingga berita ini dinaikan***

    BUOL
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 1305 BT Salurkan 6 Miliard Bantuan...

    Artikel Berikutnya

    Pengambilan Material Tak Kantongi Izin Terus...

    Berita terkait