BUOL-Biadab, Seorang ayah warga Desa Doulan kecamatan Bokat Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) inisial U tega melakukan aksi rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri sejak masih di bawah umur.
Pelaku yang diketahui bernama U tersebut telah mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga, sejak tahun 2009 sampai tahun 2022 dengan cara mengancam, hingga membuat anak kandungnya kini berusia 21 tahun tak berdaya.
Kepada media ini Sabtu(26/02/2022) ditemui dirumah keluarganya di Kelurahan Kali kecamatan Biau, Bunga mengaku, peristiwa yang menimpa dirinya yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, yaitu sejak Bunga duduk di bangku kelas 4 Sekolah dasar(SD) bunga menceritakan lebih lanjut bertahun-tahun Nafsu BEJAD dilakukan oleh ayah kandungnya terhadap dirinya hingga Bunga hamil 3 kali, dan kehamilan bunga digugurkan oleh ayahnya dengan cara meminumkan obat penggugur kandungan, hingga kehamilan ke 3 Berumur 4 Bulan Lebih dibawa ke kabupaten Gorontalo untuk di gugurkan.
" Selama di perlakukan ayah, saya sempat Hamil 3 kali, hamil pertama umur kandungan saya 1 bulan yang kedua umur 1 bulan lebih, dan yang ke 3 umur kandungan saya 4 bulan lebih dan saat itu saya dibawa ke. Kabupaten Gorontalo untuk menggugurkan kandungan" Kata Bunga.
Peristiwa yang menimpa Bunga mencuat saat dirinya ingin mencari pekerjaan bersama salah satu temannya di Kota Palu, namun setelah dipertengahan jalan yakni di Kota Raya, orang tua korban Bunga Ayahnya yang saat itu bekerja di tambang Parimo menelvon agar Bunga tidak meneruskan perjalanan ke Kota Palu, Ayahnya meminta agar Bunga singgah ditempat kerja ayahnya di tambang Parigi Moutong untuk membantu ayahnya, (memasak untuk ayahnya,
" Awalnya saya mau Kepa Palu bersama teman saya untuk mencari kerja, tapi pas di Kota Raya bapak nelvon saya agar saya tidak ke Palu, bapak minta saya untuk kerja bersama ayah di tambang Parigi katanya biar bantu untuk memasak nanti katanya dia mau belikan Henpon, tapi saya sudah tidak sanggup, selama di situ saya dipaksa untuk melayani Bapak sebanyak 4 kali, jika tidak mau saya diancam untuk di bunuh" ungkap Bnga.
Lebih lanjut Bunga, menjelaskan merasa dirinya sudah tidak mampu, bertepatan Bapaknya turun kerja datanglah kawan Bapaknya Berinisial P, Bunga langsung menceritakan peristiwa yang nimpa dirinya, Bunga menceritakan semua kepada P Kawan Bapaknya, mendengar pengakuan Bunga Kawan Ayah Bunga Langsung mengajak Bunga untuk melaporkan peristiwa itu kepihak polres Parigi Moutong,
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Pada Hari Minggu tanggal 20/02/2022 Bunga dibawa kepolres Parigi Moutong bersama rekan Ayah Bunga Insial P untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Parigi, dan pada malam Senin Ayah Bunga dilakukan penjemputan untuk dibawa ke Polres Parimo dan sedang dalam penahanan. Dan pada hari Rabu tanggal 23/02 bunga diberangkatkan oleh keluarga menuju Kabupaten Buol, dan pada Hari Kamis Bunga bersama keluarga melaporkan peristiwa tersbut kelpores Kabupaten Buol.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kasat Reskrim Polres Buol AKP. Heru Setiono SH. Melalui Kanit PPA Polres Buol Romy R Kadadia (26/02)Membenarkan adanya laporan dari keluarga korban,
" Iya keluarga korban sudah datang melapor bersama korban dan korban sudah di mintai keterangan beserta saksi-saksi, pelaku sehari dua akan dijemput, " terang Romi.
Kasus rudapaksa yang menimpa Bunga saat ini dalam pendampingan Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Buol, dan rencanya Bunga Akan di Bawa kerumah Perlindungan Perempuan Guna mendapatkan pelayanan dari Sikolog.(Rahmat)