JAKARTA-Terkait Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama(JPT) Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos, M.Si melaksanakan kunjungan kerja dalam rangak konsultasi bertempat diruang kerja Analis Kebijakan Ahli Madya Subdirektorat Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dirjen Otonomi Daerah Ir. Moh. Yuliarto, M.Si.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Dalam Kunjungan kerja tersebut Wabub Buol didampingi plt. Kepala BKPSDM Kab.Buol Drs. Asrarudin, M.Si dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Abdullah Batalipu menyampaikan kedatangan itu untuk melaksanakan konsultasi dimana Kabupaten Buol beberapa waktu lalu telah melaksanakan seleksi terbuka untuk Jabatan Tinggi Pratama.
Dan pada tanggal 28 Maret 2022 telah mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia.
Sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera melaksanakan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Lebih lanjut Wakil Bupati mengatakan, sejalan dengan hal tersebut tentunya akan diikuti oleh pelantikan pejabat Administrator dan Pengawas baik dalam bentuk rotasi ataupun promosi.
Untuk itu mengenai pertanyaan sebagian besar Pemerintah Daerah bahwasanya Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dimana Bupati dan Wakil Bupati Buol akan berakhir masa jabatan pada bulan Oktober tahun 2022, untuk itu kami ingin kejelasan mengenai masalah tersebut.
Menanggapi pertanyaan Wakil Bupati, Ir. Moh.Yuliarto, M.Si mengatakan bahwa hasil komunikasi bersama para pimpinan, untuk pengisian jabatan dapat dilaksanakan dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak bisa menjadi patokan dimana Kabupaten Buol tidak akan melaksanakan pilkada pada tahun ini.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol silahkan melaksanakan Pelantikan selama itu menjadi kebutuhan organisasi dan tetap mengutamakan penilaian kinerja ASN dalam penempatan posisi pejabat yang akan dilantik.***