9 Kepala Desa Berakhir Masa Jabatan, PJ Bupati Buol Lantik Penganti Antar Waktu

    9 Kepala Desa Berakhir Masa Jabatan, PJ Bupati Buol Lantik Penganti Antar Waktu

    BUOL-Pj. Bupati Buol, Drs. M. Muchlis, MM telah melantik dan mengambil sumpah 9 Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng)Berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Buol Selasa 26/9/2023

    Penjabat Kepala Desa ini dilakukan karena berakhirnya masa jabatan beberapa Kepala Desa. Adapun kesembilan Pj Kades yang dilantik, diantaranya Kades: Guamonial, Pinamula Baru, Jatimulya, Lomuli, Boilan, Diat, Unone, Molangato dan Monano.

    Pj. Bupati Buol mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh para Kepala Desa dalam membangun Desa. 

    "Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh Kepala Desa yang selama ini telah bekerja sama dalam mewujudkan Kabupaten Buol  yang Bermarwah Maju dan Sejahtera" ucap Pj.  Bupati.

    Pj. Bupati juga berharap agar para Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

    Selain itu, Bupati Muhclis juga menekankan pentingnya mendukung pembangunan Desa melalui Program Desa  Bermarwah, Maju dan Sejahtera (Bermasa) 1 Milyar. Ia juga meminta agar agenda nasional seperti penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, dan penanggulangan kemiskinan ekstrim dijalankan dengan baik. Kepala Desa juga diingatkan agar tidak memberhentikan perangkat Desa tanpa mengikuti regulasi yang berlaku. "Kepala Desa tidak diperkenankan memberhentikan perangkat Desa, karena ada regulasi yang mengaturnya" tutur Pj. Bupati Muchlis.

    Bupati juga menekankan pentingnya kerja sama antara BPD dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Desa. Terutama dalam hal pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DDS).

    Pj. Bupati Buol, Muhclis MM, menjelaskan bahwa Penjabat Kepala Desa adalah pengganti sementara untuk jabatan Kepala Desa yang telah diberhentikan atau mengundurkan diri. Ia berharap para Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam upacara tersebut, turut hadir Kadis DP3-PMD Abdul Yani L Sa'ad beserta sekretaris, Camat se-Kabupaten Buol, dan Kepala Desa yang baru dilantik.***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Perwakilan 16 ASN yang di PTDH Tahun 2018...

    Artikel Berikutnya

    Sekab Buol Buka Bimtek Implementasi Perizinan...

    Berita terkait